Cari Blog Ini

Kamis, 10 November 2011

Hal yang dilakukan agar lulus diterima bekerja


Banyak hal yang perlu dilakukan agar dapat diterima bekerja di suatu tempat yang ingin kita masuki. Disamping itu kita harus mengetahui apa saja sesi-sesi tes jika kita memasuki suatu tempat kerja. Berikut adalah sesi-sesi dalam tes yang mungkin ada jika kita melamar pekerjaan sekaligus cara-cara agar kita lulus pada sesi-sesi tersebut :
1.      Sesi membuat surat lamaran pekerjaan, kita dapat mempersiapkan surat pengantar untuk dikirimkan kepada tempat kita ingin bekerja,supaya surat lamaran kita bagus dan sopan maka ada beberapa saran yang perlu diketahui, diantaranya adalah dengan :
  • Alamatkan surat tersebut kepada personal.
  • Ambil perhatian pembaca pada paragrap pertama dalam surat tersebut.
  • Tampilkan dengan rasa percaya diri, namun tidak orogan.
  • Fokuskan pada prestasi, kepandaian dan kecakapan anda, bukan pada tanggung jawab.
  • Tulis tidak lebih dari satu halaman.
  • Gunakan kata kunci yang berkaitan penting dengan bidang kerja.
2.      Sesi menjawab soal tertulis, tes ini biasanya ada pada setiap sesi saat kita melamar kerja dimanapun, dan didaerah HSU khususnya, banyak yang melamar menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Saat menghadapi tes tertulis perlu diketahui hal-hal penting yang ada, diantaranya :
·         Belajarlah, biasakan belajar seminggu atau lebih sebelum tes dilaksanakan agar lebih menguasai pelajaran.
·         Lengkapi perlengkapan untuk tes tertulis seperti pensil, polpen, penghapus, dll.
·         Kuasai hal-hal yang mungkin menjadi pertanyaan saat tes, kita dapat menanyakan soal tes pada orang-orang yang sudah pernah mengikuti tes, karena hal tersebut dapat menjadi gambaran untuk kita mengikuti tes.
3.      Sesi Test Of English As A Foreign Language (TOEFL), dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Bahasa Inggris dari calon pekerja. Tes ini dibagi menjadi listening, structure dan reading. Kebanyakan tes ini ada pada bank atau perusahaan-perusahaan besar. Ada tips untuk menghadapi tes ini, kita dapat meningkatkan kemampuan untuk menghadapai TOEFL dengan mengikuti TOEFL short course, misalnya di lembaga Englih First (EF), Real English atau lembaga bahasa inggris lainnya. Belajar TOEFL secara mandiri juga bisa dilakukan dengan membeli buku TOEFL Barron’s, karena di dalam buku tersebut terdapat materi-materi penguasaan TOEFL secara cepat dan mudah, serta dilengkapi dengan tes soalnya dan kunci jawabannya. Yang terakhir adalah menguji kemampuan kita dalam hal TOEFL dengan mengambil tryout di lembaga-lembaga bahasa inggris swasta atau universitas.
4.      Sesi  Tes Bahasa Inggris, Tes Bahasa Inggris relatif lebih mudah dibandingkan dengan tes TOEFL. Hal ini disebabkan karena Tempat kita ingin bekerja hanya bermaksud mengetahui kemampuan dasar bahasa inggris calon pekerja (Pasive-English). Materi Soalnya pun relatif lebih mudah karena hanya structure dan reading. Tips untuk tes ini adalah dengan kita mempelajari pelajaran sewaktu sekolah atau kuliah tentang structure dan tense.
5.      Sesi  Tes psikologi, Tes ini dilakukan untuk melihat sejauh mana kepribadian dari calon pekerja. Dalam tes ini tidak ada istilah benar atau salah, yang ada hanyalah kesesuaian terhadap kebutuhan atau posisi spesifikasi jabatan yang ditawarkan. Tempat kerja membutuhkan pegawai dengan spesifikasi : jujur, disiplin, cerdas, kreatif dan luwes. Sebaiknya kita selalu bersikap jujur dan menyenangkan agar dapat diterima bekerja pada tempat kerja yang kita masuki.
6.      Sesi  Tes wawancara, tes ini juga banyak dilakukan dan biasanya banyak yang gugup menghadapi tes ini karena langsung berhadapan dengan para selektor pekerja. Meskipun rasa gugup mungkin akan muncul, namun tetaplah bersikap tenang, selalu utarakan keunggulan kita dalam perusahaan. Usahakanlah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan terkait pengalaman kerja kita dengan tepat, spesifik, jelas, dan seantusias mungkin. Ungkapkan kelemahan kita sebagai sesuatu yang positif. Serta hindari kata-kata “ehm” atau “uh” yang biasa digunakan saat gugup, cobalah untuk diam sejenak saat gugup atau kehabisan kata-kata.
7.      Sesi  Tes Kesehatan, Tes Kesehatan dipergunakan untuk mengetahui kebugaran calon pekerja terhadap penyakit maupun narkoba. Tes ini terdiri atas tes darah, tes tekanan darah, tes buta warna dan tes urine. Sebaiknya persiapkan diri kita terlebih dahulu sebelum tes dengan berolahraga , jauhi makan berkolesterol dan cukup istirahat. Bagi anda yang merokok ada baiknya anda menguranginya walau untuk sementara waktu.
8.      Selebihnya kita dapat berusaha sebaik mungkin, jangan mudah menyerah dan selalu berdo’a agar dapat diterima bekerja.

Penjelasan dari Kaidah Fiqih


1. KAIDAH PERTAMA
Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.
Beberapa dalil antara lain :
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( QS Al Bayyinah : 5 )
Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( QS Al Isra’: 18-19 )
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS An Nisa: 114 )
Dari Amirul Mu’minin [Umar bin Khattab], Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).

2. KAIDAH KEDUA
Agama ini dibangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.
Beberapa dalil antara lain :
Dan tidaklah kami mengutusmu ( ya muhammad ) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam ( QS Al Anbiya: 107 )
Pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian ( QS Al Maidah : 3 )

3. KAIDAH KETIGA
Jika dalam suatu masalah bertabarakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi
Beberapa dalil antara lain :
…sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya… ( QS Az Zumar : 17-18)
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu… ( QS Az Zumar : 55)

4. KAIDAH KEEMPAT
Jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainnya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan [menolak mudharat lebih di utamkan dari pada mengambil faedah; jika kadar mudharat dan manfaatnya sama maka kita cegah ( untuk mengambil manfaat ) demi menolak mudharat ( bahaya )].
Beberapa dalil antara lain :
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS Al Baqarah : 173 )

5. KAIDAH KELIMA
Dan termasuk qaidah syari’ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

6. KAIDAH KEENAM
Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )
Beberapa dalil antara lain :
Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya ( QS Al Baqarah : 173 )
Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu membutuhkanya ( QS Al An’am :119 )

7. KAIDAH KETUJUH
Setiap hal yang dilarang itu dibolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesuai dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu [kondisi bahaya tidak menghalalkan ( membatalkan ) hak orang lain]
Beberapa dalil antara lain :
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. ( QS Al Baqarah : 173 )

8. KAIDAH KEDEPALAN
Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.
Beberapa dalil antara lain :
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran ( QS Yunus : 36 )
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. ( QS An Najm : 28 )

9. KAIDAH KESEMBILAN
Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci
Beberapa dalil antara lain :
Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih ( QS Al Furqon : 48 )

10. KAIDAH KESEPULUH
Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram
Beberapa dalil antara lain :
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas ( QS Al Mukminun : 5-7)
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( QS An Nisa:29)
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar ( QS Al An’am :151).
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, ( QS Al Furqan : 68 )
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu ( QS An Nisa’:29 )
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.( QS Al Baqarah : 188 )

11. KAIDAH KESEBELAS
Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal
Beberapa dalil antara lain :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ( QS Al Baqarah : 29 )

12. KAIDAH KEDUABELAS
Hukum asal ibadah adalah haram [hukum asal dalam semua ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya]
Beberapa dalil antara lain :
Dan ikutilah Dia ( muhammad ) supaya kamu mendapat petunjuk. ( QS Al A’raf : 158 )
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. ( QS Al Hasr : 7).
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? ( QS As Syuura’: 21 )

13. KAIDAH KETIGABELAS
Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ) [Semua sarana untuk melakukan suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuan perbuatan itu maka hukumilah dengan hukum tersebut sebagai penyempurna; hukum sarana suatu pebuatan sama dengan hukum perbuatannya; perbuatan ( perkara) hukumnya mencakup semua sarana yang menyempurnakan perbuatan ( perkara ) tersebut, Sarana untuk melakukan suatu kewajiban maka hukumnya wajib, sarana yang digunakan untuk melakukan perkara sunnah maka hukumnya menjadi sunnah, dan sarana yang digunakan untuk hal yang haram maka hukumnya haram]