Birokrasi Islam
Birokrasi adalah uslub (tata cara) yang digunakan oleh pemerintah untuk melayani kemaslahatan masyarakat. Birokrasi ini merupakan akumulasi dari uslub (tata cara) dan wasilah (sarana) yang dimanfaatkan untuk merealisasikan kemaslahatan tersebut.
Birokrasi dalam sistem Islam menganut asas desentralisasi. Birokrasi diserahkan kepada masing-masing desa, kota, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Pada masing-masing level tersebut birokrasi mempunyai wewenang penuh untuk melayani masyarakat tanpa harus menunggu keputusan dari pusat atau daerah di tingkat atasnya.
Sebab, asas desentralisasi mengandung pengertian pejabat yang diangkat di suatu wilayah, daerah, atau kota tidak perlu merujuk kepada orang yang mengangkatnya dalam urusan administrasi. Pejabat bebas bertindak sesuai pendapatnya.
Birokrasi Islam mempunyai profil yang agung, yakni mekanisme yang sederhana, cepat dalam pelayanan dan penyelesaian, dan dikerjakan oleh orang yang profesional.
Ketiga prinsip tersebut dibangun berdasarkan realitas manusia yang memerlukan kemaslahatannya dipenuhi dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan selesai secara memuaskan.
Dalam sistem Islam, orang yang menjadi penyelenggara birokrasi harus memenuhi syarat-syarat melayani kemaslahatan umat. Syarat-syaratnya antara lain: Bertaqwa kepada Allah, ikhlas, amanah, mampu, dan profesional.
Dengan azas desentralisasi birokrasi tersebut, tidak berarti birokrasi ini berjalan sendiri tanpa proses dan prosedur akuntabilitas yang jelas. Khalifah (Pemimpin dalam Islam), Mua’win (Pembantu Khalifah), Wali (Gubernur), dan sebagainya wajib melakukan monitoring terhadap kegiatan yang berjalan di seluruh negara.
Sekalipun tidak dilakukan secara detail, monitoring secara umum saja sudah cukup agar amanah yang diemban para birokrat tersebut ditunaikan dengan baik.
Penyelenggara Birokrasi Islam
Keimanan modal pertama individu untuk menciptakan birokrasi yang bersih. Adanya keyakinan segala aktivitas akan diminta pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, merupakan konsekuensi siapapun penyelenggara negara, baik penguasa maupun pejabat birokrasi dalam menjalankan tugasnya.
Pejabat yang benar-benar beriman kepada Allah tidak akan mudah untuk melakukan korupsi, menerima suap, mencuri, dan berkhianat terhadap rakyatnya.
Sebab, ia yakin bahwa Allah senantiasa mengawasinya dan kelak pada Hari Akhir pasti akan dimintakan pertanggungjawaban. Sebaliknya, sifat jujur, amanah, adil, dan penuh tanggung jawab akan sangat sulit lahir dari orang yang lemah dari aspek keimanannnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar