Hukum Perbuatan Al Ahkam Al Khamsah
Al Ahkam Al Khamsah atau biasa disebut Hukum Taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban maupun larangan.
Kelima hukum taklifi antara lain
1. Wajib (fardhu), wajib (fardhu) dalam hukum islam yakni sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia mukallaf untuk mengerjakannya.
Wajib menurut waktunya dibagi dua yaitu :
· Waktunya luas, contohnya Shalat
· Waktunya sempit, contohnya Puasa
2. Sunnah (mandub), Sunnah / mandup adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah atau Rasulnya pada manusia atau mukallaf namun bentuk anjuran itu diimbangi dengan pahala kepada orang mukallaf yang mengerjakannya dan tidak mendapatkan dosa bagi orang yang meninggalkan.
Sunnah terbagi atas :
· Sunnah muakkad, suatu ketentuan hukum islam yang tidak mengikat tapi penting karena rasullah senantiasa melakukannya, contohnya Adzan
· Sunnah zaidah, karena Nabi biasa melakukannya dan biasa meninggalkannya, contohnya puasa pada hari senin dan kamis.
· Sunnah fadlilah, ketentuan hukum yang mengikuti tradisi Nabi dari segi-segi tradisi budayanya, contohnya berpakaian putih, cara makan, cara tidur Nabi, dll
3. Haram, haram adalah suatu tuntutan hukum islam kepada orang mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan mengikat dan bagi yang meninggalkannya mendapat imbalan pahala dan bagi yang melanggarnya mendapat dosa.
Haram dibagi dua yaitu :
· Haram Lizatih, zatnya yang diharamkan contohnya mayat atau bangkai.
· Haram Ligairih , asalnya bukan haram contohnya wanita.
4. Makruh, makruh adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh Allah atau Rasullnya kepada manusia mukallaf namun bentuk larangan itu tidak sampai kepada haram, contohnya makan bawang sebelum shalat, merokok, makan kuda, dll
5. Jaiz atau mubah, jaiz atau mubah adalah sesuatu perbuatan yang di bolehkan untuk memilih oleh Allah dan rasullnya kepada manusia mukallaf untuk mengerjakan atau meninggalkannya.
Ketentuan mubah ada tiga yaitu :
· meniadakan dosa bagi suatu perbuatan
· pengungkapan halal bagi suatu perbuatan dan
· tidak ada pernyataan bagi suatu perbuatan
Contoh mubah = makan atau tidur saat jam sholat, menikah lebih dari satu, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar