Cari Blog Ini

Kamis, 10 November 2011

Rangkuman isi buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi


1.IDENTITAS BUKU :
A.Judul Buku :  PENDIDIKANKEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI
B. Pengarang : PROF. DR. H. KAELAN, M.S. & DRS. H. ACHMAD ZUBAIDI, M.Si.
c. Penerbit : PARADIGMA
d. Tahun Terbit : 2007
e. Jumlah Halaman:208
f. Kota Terbit : Yogyakarta
g. Edisi : Pertama

2. GAMBARAN UMUM :

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan  intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
                Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
                 Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
B.      Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.      Landasan Ilmiah
                      Bahan pendidikan kewarganegaraan meliputi hubungan antara warganegara dan negara,serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
2.      Landasan Hukum
      Landasannya pada :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
3.      Undang-Undang No. 20 Tahun 1982
4.      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
5.      Pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006



BAB II
FILSAFAT PANCASILA
A.   Pengertian Filsafat
                   Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B.      Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
                   Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
            Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
C.      Kesatuan Sila-Sila Pancasila
                   Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
            Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya.
D.     Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sisitem Filsafat
                   Secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki, dasar ontologis, dasar epistimologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya.
E.      Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
                   Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
                   Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar, secara objektif merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara menjadi  lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F.       Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
                   Unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebutkemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
G.     Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
                   Realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik  dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistem filsafat.
H.     Pancasila sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
                   Untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
                   Filsafat Pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.




BAB III
IDENTITAS NASIONAL
A.      Pengertian Identitas Nasional
       Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan  kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
       Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
B.      Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
       Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1.       Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2.       Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
C.      Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
       Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
       Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
       Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.



BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.      Demokrasi dan Implementasinya
       Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena dua alasan:
1.      Hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
2.      Demokrasi sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti, sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
B.      Arti dan Perkembangan Demokrasi
       Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
       Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
        Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
       Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
       Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
       Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah  yang menguasai negara.
D.     Demokrasi Indonesia
       Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
       Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam empat periode :
1.
   Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
2.
   Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
3.
   Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
4.
   Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi
                          
       Dalam bidang Politik & Konstitusional. Menurut UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
       Dalam bidang Ekonomi. Demikrasi berarti Kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Mencakup :
- Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
 - Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
- Peranan pemerintahan yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
      
       Kekuasaan pemerintahan negara ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1.        Pemerintah dari rakyat (government of the people)
2.        Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3.        Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan  atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi adalah :
1.                  Kekuasaan ditangan rakyat
(a)               Pembukaan UUD alinea IV
“…Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
(b)               Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
“Negara yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran III)
(c)                UUD 1945 Pasal 1 ayat (1)
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
(d)               UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut undang-undang dasar”
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh MPR.

2.      Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1.      Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2.      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Preisiden, DPR, dan DPD  pasal 5 ayat (1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3.      Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA pasal  24 ayat (1) UUD 1945.
4.      Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) … DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif.
5.      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya tidak jelas.

3.      Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a)     Pasal 1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali.
(b)     MPR memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(c)      Pasal 20 A ayat (1),”DPR memiliki fungsi pengawasan.” Yang berarti mengawasi pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d)     Rakyat kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5 tahunan sebagai periodesasi kekuasaan.

Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
(1) Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, “… Oleh karena itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.”
(2) Putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.

 Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
(1) Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”
(2) Pasal 2 ayat (1), “MPR terdiri atas DPR dan anggota DPD”
(3) DPR senantiasa mengawasi tindakan Presiden.

Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Pasal 27 ayat (1), “Segala warganegara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”
(2) Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.”
(3) Pasal 30 ayat (1), ”Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Konsep partisipasi menyangkut seluruh aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan yang terbuka untuk seluruh warga Negara Indonesia.
Demokrasi Indonesia mengandung suatu pengertian bahwa rakyat adalah sebagai unsur sentral, oleh karena itu pembinaan dan pengembangannya harus ditunjang oleh adanya orinentasi baik pada nilai-nilai yang universal yakni rasionalisasi hukum dan perundang-undangan juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntutan dan kehendak yang berkembang dalam masyarakat.


BAB V
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.      Pengertian negara
           Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
      Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
           Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1.      Wilayah
2.      Rakyat
3.      Pemerintahan
    
      Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV.
B.      Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1.  Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2.  Kesepakatan tentang the rule of law
3.  Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
           Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
           Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
           Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
           Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.

C.      konstitusi Indonesia
    Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
    Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
    Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
    Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Rumusannya jelas
2.      Bersifat singkat dan supel
3.      Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.      Peraturan hukum positif yang tinggi
    Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
           Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)   Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2)   Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)   Diterima oleh semua rakyat.
(4)   Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
           Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu  aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

    Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
    Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1.  Indonesia adalah negara  yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2.  Sistem konstitusional
3.  Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
    Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat  perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
                 Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.       Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

    Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.

BAB VI
RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A.      Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
       
    Baik rechtsstaat maupun rule of Menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtstaat dan rule of the law sebenarnya saling mengisi. Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of the law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal.
    Prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka. Prinsip Negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilakukan menurut UUD atau constitutional democracy  yang diimbangi dengan penegasan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis.
    Menurut Albert Venn Dicey, istilah the rule of law diartikan sederhana sebagai suatu keteraturan hukum.
    law, pada prinsipnya memiliki kesamaan yang fundamental serta saling mengisi. Dalam prinsip Negara ini unsur penting pengakuan adanya pembatasan kekuasaan yang dilakukan secara konstitusional. Oleh karena itu, terlepas dari adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hukum yang berbeda, konsep Negara hukum dan rule of law adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah Negara bangsa, termasuk Negara Indonesia.
B.      Hak Asasi Manusia
    Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215), oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. Dalam  hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika ’human right’ untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam ‘declaration of independence’ Amerika Serikat pada tahun 1776.
    Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.
C.      Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
    Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia dari pada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sedangkan Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948.
    Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan secara ekplisit tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai pasal 28J.
D.     Hak dan Kewajiban warga Negara
    Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warganegara dan Negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya.
Asas-asas kewarganegaraan adalah :
1.           Asas ius-sanguinis dan asas ius-soli
2.           Bipatride dan apatride
    Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warganegara mencakup pasal-pasal 27,28,29,30,33 dan 34.
    Pembelaan Negara atau bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan Negara.
    Ada beberapa dasar yang dapat digunkan sebagai motivasi setiap warga untuk ikut serta membela Negara Indonesia :
1.           Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.           Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3.           Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.           Kekayaan sumber daya alam
5.           Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.           Kemungkinan timbulnya bencana perang




BAB VII
GEOPOLITIK INDONESIA
A.      Pengertian
Geopolitik di artikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang di dorong aspirasi nasional geografik suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik nrgara itu secara langsungGeopolitik bertumpu pada geografi sosial, mengenai  situasi, kondisi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Manusia melaksanakan tugas dan kegiatan bergerak dalam dua  bidang, yaitu universal filosofis dan social politis. Bidang universal filosofis bersifat transenden dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Sedangkan bidang social politis bersifat imanen dan realistic yang bersifat lebih nyata dan dapat di rasakan, misalnya aturan hokum atau perundangan yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik.
Indonesia adalah Negara kepulauan dan masyarakat yang beraneka ragam, oleh karena itu Indonesia memiliki kekuatan dan kelemahan . Kekuatannya yaitu terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sedangkan kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekargaman masyarakat yang harus di satukan dalam satu bangsa.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia agar tidak terombang ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara.
A.      Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata”wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “mawas” yang berarti memandang  atau melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan ‘nusa’ berarti pulau, dan ‘antara’ berarti diapit di antara dua hal.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di jabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia.

B.                  Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam satu kesatuan yang utuh, sementara perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia.
Sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17-8-1945, Indonesia menjadi nama resmi Negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1)      Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2)      Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing Negara.
3)      Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4)      Mare Clausum (The Right and Dominion Of the Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat.
5)      Archipelagic State Pinciples (asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki laut territorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Ekslusif, dan Landas Kontinen. Masing-masing dapat di jelaskan sebagai berikut:
1)      Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
2)      Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal.
3)      Perairan Pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam garis pangkal.
4)      Zone Ekonomi Ekslusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal.
5)      Landas Kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut:
Utara               : 60 08 LU
Selatan            : 110 15 LS
Barat               : 940 45 BT
Timur              : 1410 05 BT
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 3.166.163 km2.

1.      Geopolitik dan Geostrategi
Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
1.      Pandangan Ratzel dan Kjellen
      Federich Ratzel pada akhir abad ke 19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
      Rudolf kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organism yang harus memiliki intelektual. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Pandangan Ratzel dan Kjellen hamper sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism.
2.      Pandangan Haushofer
      Pemikiran Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung aliran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat mengusai dunia.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a)      Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b)      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritim untuk mengusai pengawasan di lautan.
c)      Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan mengusai Eropa.
d)      Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan.

3.      Geopolitik Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang di dasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
Bangsa Indonesia juga menolak paham realisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
4.         Geostrategi
      Strategi adalah politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.
Posisi silang Indonesia dapat dirinci sebagai berikut:
1)      Geografi : Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua, Asia dan Australia, serta di antara dua samudera Pasifik dan samudera Hindia.
2)      Demografi : penduduk Indnonesia terletak di antara penduduk jarang di Selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang)
3)      Ideologi : ideologi Indonesia (pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan komunisme di utara .
4)      Politik : Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi : Ekonomi Indonesia terletak di antara ekonomi kapitalis dan selatan Sosialis di utara.
6)      Sosial : Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya : Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya timur di utara.
8)      Hankam : Geopolitik dan geostrategi Hankam (pertahanan dan keamanan) Indonesia terletak di antara wawasan kekuatan maritime di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.

3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia di sesuaikan dengan asas Negara kepulauan.
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan peraturan pemerintah No. 8 tahun 1962 tentang lalu lintas damaidi perairan pedalaman Indonesia yang meliputi:
a)      Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia.
b)      Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas.
c)      Semua pelayaran dari dank e laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.

 Asas-asas pokok yang termuat di dalam deklarasi tentang landasan kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik ekslusif Negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landasan kontinen dengan Negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah:
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas.
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia.
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.

C.                  Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wadah meliputi tiga kompunen:
a)      Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah Nusantara di tentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling di hubungkan oleh dalamnya perairan.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
b)      Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organnisasi Negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan Negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang.
c)      Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimilki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat kalangan pers serta seluruh apatur Negara.

1)                  Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)                  Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideology dan identitas nasional.
3)                  Satu kesatuan social budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika, satu tertib social dan satu tertib hukum.



1.                  Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.                  Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b.                  Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.

D.                 Implementasi Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
           Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya.

3 komentar:

  1. makasiiiiiih atas materinya , keren :)

    BalasHapus
  2. Terimakasih untuk materinya, semoga kami bisa menerima dan menerapkan pembelajarannya

    BalasHapus