Cari Blog Ini

Kamis, 10 November 2011

Penjelasan dari Kaidah Fiqih


1. KAIDAH PERTAMA
Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.
Beberapa dalil antara lain :
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( QS Al Bayyinah : 5 )
Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( QS Al Isra’: 18-19 )
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (QS An Nisa: 114 )
Dari Amirul Mu’minin [Umar bin Khattab], Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang).

2. KAIDAH KEDUA
Agama ini dibangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.
Beberapa dalil antara lain :
Dan tidaklah kami mengutusmu ( ya muhammad ) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam ( QS Al Anbiya: 107 )
Pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian ( QS Al Maidah : 3 )

3. KAIDAH KETIGA
Jika dalam suatu masalah bertabarakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi
Beberapa dalil antara lain :
…sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya… ( QS Az Zumar : 17-18)
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu… ( QS Az Zumar : 55)

4. KAIDAH KEEMPAT
Jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainnya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan [menolak mudharat lebih di utamkan dari pada mengambil faedah; jika kadar mudharat dan manfaatnya sama maka kita cegah ( untuk mengambil manfaat ) demi menolak mudharat ( bahaya )].
Beberapa dalil antara lain :
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS Al Baqarah : 173 )

5. KAIDAH KELIMA
Dan termasuk qaidah syari’ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )

6. KAIDAH KEENAM
Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )
Beberapa dalil antara lain :
Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya ( QS Al Baqarah : 173 )
Sesungguhnya Allah Telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu membutuhkanya ( QS Al An’am :119 )

7. KAIDAH KETUJUH
Setiap hal yang dilarang itu dibolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesuai dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu [kondisi bahaya tidak menghalalkan ( membatalkan ) hak orang lain]
Beberapa dalil antara lain :
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. ( QS Al Baqarah : 173 )

8. KAIDAH KEDEPALAN
Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.
Beberapa dalil antara lain :
Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran ( QS Yunus : 36 )
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. ( QS An Najm : 28 )

9. KAIDAH KESEMBILAN
Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci
Beberapa dalil antara lain :
Dan kami turunkan dari langit air yang amat bersih ( QS Al Furqon : 48 )

10. KAIDAH KESEPULUH
Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram
Beberapa dalil antara lain :
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas ( QS Al Mukminun : 5-7)
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( QS An Nisa:29)
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar ( QS Al An’am :151).
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, ( QS Al Furqan : 68 )
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu ( QS An Nisa’:29 )
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.( QS Al Baqarah : 188 )

11. KAIDAH KESEBELAS
Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal
Beberapa dalil antara lain :
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ( QS Al Baqarah : 29 )

12. KAIDAH KEDUABELAS
Hukum asal ibadah adalah haram [hukum asal dalam semua ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya]
Beberapa dalil antara lain :
Dan ikutilah Dia ( muhammad ) supaya kamu mendapat petunjuk. ( QS Al A’raf : 158 )
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. ( QS Al Hasr : 7).
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? ( QS As Syuura’: 21 )

13. KAIDAH KETIGABELAS
Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ) [Semua sarana untuk melakukan suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuan perbuatan itu maka hukumilah dengan hukum tersebut sebagai penyempurna; hukum sarana suatu pebuatan sama dengan hukum perbuatannya; perbuatan ( perkara) hukumnya mencakup semua sarana yang menyempurnakan perbuatan ( perkara ) tersebut, Sarana untuk melakukan suatu kewajiban maka hukumnya wajib, sarana yang digunakan untuk melakukan perkara sunnah maka hukumnya menjadi sunnah, dan sarana yang digunakan untuk hal yang haram maka hukumnya haram]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar